Bawaslu Header

Banyak Temuan BPK Tanda Lemahnya Pengawasan Kada

RADAR - BACA KORAN--

Sedangkan jangka panjangnya adalah melakukan pembenahan, perbaikan sistem, regulasi, lingkungan, dan komitmen supaya tidak terjadi masalah serupa.

Disinggung perlukah aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan dan penindakan, Dedy menilai bahwa APH salah satu tugasnya menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tidak ada penyimpangan yang berdampak pidana.

’’Tentu kita berharap jangan sampai APH turun. Cukup internal bekerja dan BPK bekerja. Kemudian harus direspons dengan cepat oleh pemerintah kabupaten untuk melakukan perbaikan, jangan sampai APH turun," paparnya.

Dedy memandang jika APH sampai turun, hal tersebut menunjukkan organ-organ pengawasan di dalam Pemkab Lamsel tidak berjalan. "Tetapi kalau bupati punya terobosan karena persoalan sudah jadi tradisi, kebiasaan, dan mengakar. Pemerintah saja tidak cukup pengawasan internal maupun BPK. Bisa dibuka jalan kerja sama dengan APH. Supaya kebiasaan menyelenggarakan keuangan bersih dari praktik korupsi, penyimpangan dan pemborosan menjadi solusi," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelisik indikasi penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako di Lamsel menuai dukungan. 

Salah satu dukungan disuarakan pengamat kebijakan publik, Poros Pemuda Indonesia (PPI) Lampung, Hengki Irawan, S.H., M.H. Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kejati Lampung. 

Hengki menilai dari proses pengadaan sampai penyaluran bansos sembako di Lamsel sarat kepentingan dan ada indikasi pelanggaran hukum. ’’Dari pengadaannya saja sudah jelas ada pengondisian. Bahkan, penyalurannya kok melalui Srikandi. Seharusnya melalui desa dan dusun, karena mereka memiliki data warga yang tidak mampu," ucapnya, Rabu (17/7). 

Terkait indikasi pelanggaran hukum ini, sambung Hengki, sudah sepatutnya aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penyelidikan. ’’Karena apa pun bentuknya dugaan pelanggaran hukum, APH harus turun melakukan penyelidikan. Itulah tugas APH jika ada dugaan pelanggaran hukum. Apakah dalam penyelidikan ada unsur korupsi atau tidak, itu urusan nanti. Yang penting tugas APH melakukan penyelidikan," tegasnya. 

Hengki meminta kejati segera melakukan proses penyelidikan dengan memanggil orang-orang yang terlibat dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos sembako di Lamsel.

’’Jaga marwah kejati sebagai aparat penegak hukum. Sampaikan ke publik hasil dari proses penyelidikan itu," tandasnya. (pip/c1/fik)

 

Tag
Share