Pupuk Indonesia Keluhkan Penagihan Pupuk Subsidi
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi. --FOTO Dok. Pupuk Indonesia
Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) merancang 13 usulan terkait kebijakan pupuk subsidi dari hulu hingga hilir bagi pemerintahan baru, sehingga bisa lebih efektif ke depannya dalam meningkatkan produktivitas pertanian Indonesia menuju swasembada pangan.
Sebanyak 13 usulan Pupuk Indonesia untuk perbaikan kebijakan pupuk bersubsidi dari produksi hingga penagihan, yakni pertama penegasan tujuan dan sasaran subsidi pupuk, kedua pemutakhiran data kebutuhan pupuk secara berkelanjutan.
Ketiga, penganggaran berbasis kebutuhan; keempat penggunaan harga indeks pasar untuk pembentukan nilai subsidi; kelima alokasi individu oleh KPA, bukan pemerintah kabupaten/kota; keenam jaminan pasokan gas untuk produksi pupuk demi ketahanan pangan; ketujuh kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) jangka panjang untuk produksi pupuk.
Kedelapan, BUMN pupuk menjamin pasokan kebutuhan pupuk bersubsidi nasional, penentuan stok nasional, izin ekspor dipermudah; kesembilan skema penyaluran melalui distributor/kios atau langsung ke petani; ke-10 pengaturan gudang yang dinamis dan efisien.
Ke-11 yakni audit HPP per tiga bulan, audit per tahun, audit kebutuhan pupuk per tiga tahun; ke-12 pembayaran piutang subsidi paling lambat satu tahun anggaran; dan ke-13 digitalisasi integrasi.
"Kami melakukan transformasi pupuk subsidi mumpung akan ada pemerintahan baru, di mana pemerintah yang sekarang juga sangat fokus dan pemerintah yang akan datang juga akan fokus dengan ketahanan pangan," kata Rahmad.
Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk secara nasional naik menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton di tahun 2024.