Pj. Gubernur Samsudin Atensi Bapenda Sinergi dengan Kabupaten dan Kota Optimalkan PKB dan BBNKB
Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah di Hotel Grand Mercure Lampung, Bandar Lampung. -FOTO DOK BIRO ADPIM PEMPROV LAMPUNG-
Pj. Gubernur Samsudin mengharapkan komitmen yang kuat dari pemprov dan kabupaten/kota untuk dapat menjalankan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.
Lanjut Pj. Gubernur Samsudin, PKB dan BBNKB ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal ini terbukti bahwa di Lampung pada tahun 2023 PKB dan BBNKB menyumbang PAD sebesar Rp 1,698 triliun atau 45,1 persen dari total PAD Provinsi Lampung sebesar Rp 3,76 triliun.
Untuk itu, Pj. Gubernur Samsudin mengajak agar pengelolaan PKB dan BBNKB saling bekerjasama dan diperlukan dukungan dari semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota.
Namun, menurutnya, tingkat kepatuhan membayar PKB secara nasional maupun di Lampung masih di bawah 50 persen dari total data kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Potensi Pasar Travel Umrah Masih Besar
"Hal ini dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Samsudin meminta pemerintah kabupaten/kota ikut berpartisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dirinya menyebut bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara Pemprov dan kabupaten/kota adalah dengan menerapkan Cost Sharing dan Role Sharing.
Cost Sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB yang memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
BACA JUGA:PTPN IV Galakkan Peremajaan Kebun Sawit
Sementara Role Sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi. Pada 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) berubah menjadi Split Payment, di mana penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB secara real time tersalurkan ke kas daerah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Samsudin meminta agar sinergi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota.
"Optimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB," tambahnya.
Sementara, Plt. Kepala Bapenda Lampung, Jon Novri mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Selain itu, juga bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait teknis pelaksanaan dan pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta mengidentifikasi permasalahan terkait pemungutan PKB dan BBNKB.