Nikah Massal HUT Pemkot Bandar Lampung Hingga Kini Masih Digodok

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Makmur (kiri)-FOTO IST-

Bunda Eva, sapaan akrabnya, menyebut hal ini dilakukan dengan tujuan memfasilitasi rakyatnya yang hingga kini belum memiliki buku nikah sah di mata hukum dan agama.

"Sebab banyak yang nikah di bawah tangan atau nikah siri, maka kami fasilitasi untuk mendaftarkannya secara resmi. Secara seremonial, kita nanti berikan buku nikah kepada mereka. Bahkan ada yang umurnya sudah tua tapi belum punya buku nikah, bahkan ada yang 80 tahun," urainya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, persyaratannya adalah memiliki KTP Kota Bandarlampung dan pastinya mempunyai pasangan yang ingin dinikahi.

"Berlaku juga untuk janda dan duda, tapi harus ada pasangannya," tandasnya. (mel/abd)

Tag
Share