RAHMAT MIRZANI

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Berkedok Usaha Pulsa, Pelaku Ditangkap Polsek Punggur

Pelaku diamankan Polsek Punggur. -Foto IST -

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.

"SCI dijerat kasus tidana pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," demikian pungkasnya.(*)

Tag
Share