RAHMAT MIRZANI

Kinerja Pantarlih Kota Metro Jadi Sorotan

PENGAWASAN: Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung saat monitoring ke Bawaslu Metro belum lama ini. -FOTO INSTAGRAM BAWASLU KOTA METRO -

METRO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro memberikan sejumlah saran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro terkait tahapan coklit.

Pasalnya ada sejumlah temuan terkait kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Untuk itu, KPU diminta segera memperbaiki kinerja petugas pantarlih.

Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro mengatakan ada sejumlah saran yang diberikan untuk memperbaiki kinerja petugas pantarlih.

“Ada beberapa temuan dari hasil pengawasan dan uji petik, serta patroli kawal hak pilih mengenai proses coklit ini. Temuan itu kami tindaklanjuti dengan rekomendasi, dan saran perbaikan.

Saran yang diberikan tersebut, lanjutnya, antara lain Bawaslu menyarankan KPU untuk memperingati Pantarlih supaya mencoklit warga secara langsung. Kemudian, tim juga menemukan petugas pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap saat melakukan coklit.

“Oh ya ada juga memang yang tidak menggunakan atribut lengkap saat melakukan coklit,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, terdapat kartu keluargA yang tidak tercoklit, tetapi ditempeli stiker.

“Kami juga menemukan KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli Stiker. Kami juga meminta masyarakat untuk bisa menunjukkan KTP saat dicoklit,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah temuan yang ditemukan oleh tim, diantaranya Stiker Coklit yang tidak terisi.

“Lalu juga ditemukan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi tidak tercoklit. Pemilih yang identitasnya tidak sesuai dengan daftar pemilih, itu ada juga,” terangnya.

Hendro menuturkan, pihaknya saat ini fokus terhadap pemutakhiran data pemilih. Pihaknya juga akan fokus untuk meciptakan kondusifitas pelaksanaan Pilkada, dan upaya untuk pencegahan.

“Upaya tersebut adalah strategi untuk pencegahan, yakni dengan mengeluarkan surat imbauan kepada jajaran KPU, dan stakeholder terkait,” pungkasnya. 

Sebelumnya, tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandar Lampung bergerak melaksanakan pengawasan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang dibentuk oleh KPU Kota Bandar Lampung bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku dalam pencocokan dan penelitian data pemilih.

Tag
Share