RAHMAT MIRZANI

Akibat Belaian Pemandu Lagu, Oknum Pamen Polisi Divonis 4 Bulan Penjara

VONIS: Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada Kompol Hendy Prabowo dan selingkuhannya, Dwi Aulia Rahmawati, pada sidang Senin (15/7). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Kompol Hendy Prabowo hanya dapat tertunduk ketika Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepadanya. 

Oknum perwira menengah (pamen) polisi ini dinyatakan terbukti melakukan perzinaan bersama selingkuhannya, Dwi Aulia Rahmawati, pada Februari 2023 lalu. Kepada Dwi Aulia, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama, yaitu empat bulan penjara. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan tersebut, masing-masing didakwa Pasal 284 ayat 1 dan Pasal 284 ayat 1 ke-2 b. Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Hendi Prabowo. 

BACA JUGA:BPK Temukan Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Dissos Lamsel

Di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyakarat dan status terdakwa juga sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga sopan selama di persidangan. 

Sementara untuk terdakwa Dwi Aulia, hal memberatkan dan meringankan hampir sama. Bedanya, terdakwa juga memiliki anak yang masih kecil. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumya, Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 7 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:TPP di Lamsel Dinilai Tak Seimbang, Elemen: Sesuaikan dengan Aturan!

Diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Lampung ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 30 April 2024.

Kompol HP didakwa jaksa dengan tuduhan pasal perzinaan dengan seorang wanita. Dia adalah Dwi Aulia yang bekerja sebagai pemandu lagu atau PL atau juga kerap disebut LC Karaoke De Javu Hotel Swis Bell, Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah istri sang perwira menengah ini melaporkan suami dan wanita idaman lain (WIL) berstatus selingkuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah ke Polda Lampung.

Pada sidang tersebut, JPU Eka Aftarini dalam dakwaan menyebut, kasus perzinahan itu berawal saat terdakwa yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini mengenal terdakwa Dwi Aulia tahun 2022 di salah satu tempat hiburan Karoeke De Javu Hotel Swis Bell sebagai PL atau LC.

Akibat sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel, tumbuh benih-benih asmara di hati keduanya. Meskipun terdakwa yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Lampung Barat ini telah memiliki seorang istri yang sah. Namun terdakwa tetap nekat berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama sang kekasih gelapnya tersebut.

Hingga akhirnya pada Februari 2023, istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran (bill) kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama Hendy di dalam tablet milik terdakwa.

Tag
Share