Akibat Belaian Pemandu Lagu, Oknum Pamen Polisi Divonis 4 Bulan Penjara
Editor: Taufik Wijaya
|
Senin , 15 Jul 2024 - 21:50
VONIS: Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada Kompol Hendy Prabowo dan selingkuhannya, Dwi Aulia Rahmawati, pada sidang Senin (15/7). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
Guna memastikan, sang istri lantas mengecek ke hotel tersebut. Betapa terkejutnya sang istri ketika mendapati terdakwa berada di dalam kamar dengan seorang wanita yang tak lain adalah Dwi Aulia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung. (leo/c1/fik)