Bawaslu Header

Pinjam Pakai Serampangan, Lima Kendaraan Pemkab Lamsel Tak Tentu Rimbanya

RADAR - BACA KORAN--

BANDARLAMPUNG - Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah Lampung Selatan (Lamsel) belum memadai.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel menyajikan saldo aset tetap peralatan dan mesin per 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp663.599.184.438 dan Rp643.038.430.220.

Namun dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin berupa alat angkutan di Pemkab Lamsel terungkap bahwa proses pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas di Sekretariat Daerah tidak sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Menko Muhadjir Effendy Dorong Generasi Milenial Sebar Konten Positif di Dunia Maya

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, berdasarkan analisis atas Kartu Inventaris Barang (KIB) B Sekretariat Daerah, diketahui terdapat 162 kendaraan alat angkutan yang terdiri dari minibus, mikrobus, bus, sedan, jeep, truk, pikap, sepeda motor, dan sepeda.

Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pinjam pakai kendaraan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa setidaknya terdapat 19 kendaraan yang dipinjampakaikan ke sejumlah instansi vertikal.

Selanjutnya hasil pemeriksaan fisik atas pengelolaan pinjam pakai kendaraan tersebut, terdapat sejumlah permasalahan. Di antaranya pertama, pinjam pakai dan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas oleh calon peminjam kendaraan tidak berdasarkan permohonan tertulis.

BACA JUGA:Begawi Bandar Lampung Hadirkan Karnaval Mobil Hias di Festival Jalanan 2024

Hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pinjam pakai pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa calon peminjam tidak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengelola barang atau pengguna barang Sekretariat Daerah. 

Selain itu, untuk kendaraan yang habis masa pinjam pakainya, peminjam juga tidak mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis.

Berdasarkan wawancara dengan Pit. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang diketahui bahwa mekanisme yang ada selama ini adalah calon peminjam meminta/menyampaikan langsung secara lisan permintaan peminjaman kendaraan dinas kepada Sekretaris Daerah atau Bupati.

Kemudian, setelah permintaan tersebut disetujui, Sekretariat Daerah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai (BAST) dan Surat Perjanjian Pinjam Pakai. 

BAST dan Surat Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah sebagai wakil Pemkab Lamsel dan pimpinan masing-masing instansi peminjam.

Tag
Share