Pinjam Pakai Serampangan, Lima Kendaraan Pemkab Lamsel Tak Tentu Rimbanya
RADAR - BACA KORAN--
Masalah kedua, aset tetap berupa empat kendaraan dinas dipinjampakaikan tanpa Berita Acara Pinjam Pakai dan Surat Perjanjian Pinjam Pakai. Hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan dinas di Sekretariat Daerah diketahui jumlah kendaraan yang dipinjampakaikan ke instansi eksternal berjumlah 23 unit.
Berdasarkan permintaan keterangan pada pengurus barang Sekretariat Daerah Lamsel, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dipinjampakaikan ke instansi vertikal sejak tahun 2019. Namun, kendaraan tersebut dikembalikan secara administrasi pada tahun 2022 yang dibuktikan dengan BAST pengembalian kendaraan.
Pengembalian ini agar Sekretariat Daerah melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan tersebut. Salah satunya pembayaran pajak kendaraan termasuk tunggakan pajaknya.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024, kendaraan masih dipinjamkan tanpa dilengkapi Berita Acara Pinjam Pakai dan Surat Perjanjian Pinjam.
Masalah lainnya, beberapa peminjam kendaraan tidak melakukan pemeliharaan atas kendaraan yang dipinjam sesuai klausul perjanjian pinjam pakai. Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dengan status pinjam pakai, diketahui setidaknya terdapat tiga kendaraan yang mati pajak, tiga kendaraan mati pajak dan mati STNK, dua kendaraan dalam keadaan rusak berat, dan satu kendaraan hilang STNK.
Atas permasalahan tersebut, pengurus barang Sekretariat Daerah menyatakan bahwa Sekretariat Daerah telah mengingatkan peminjam kendaraan untuk melakukan pemeliharaan atas kendaraan tersebut termasuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Hasil wawancara dengan Pit. Kepala Bagian Umum dan Pengurus Barang Sekretariat Daerah diketahui, kendaraan yang dipinjampakaikan biasanya jarang dipelihara oleh instansi peminjam. Sebagian besar kendaraan yang dipinjampakaikan dikembalikan dalam keadaan mati pajak dan STNK/butuh pemeliharaan/dalam kondisi rusak.
Keempat, sebanyak lima kendaraan tidak diketahui keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah, diketahui terdapat lima kendaraan yang tidak diketahui keberadaanya.
Kendaraan tersebut adalah aset dengan status dipinjampakaikan. Rinciannya, Toyota Fortuner tahun 2012 BE 1167 F; Toyota Avanza 2007 BE 1224 DZ; Toyota Kijang Innova 2017BE 1024 DZ; Toyota Innova 2012 BE 2306 DZ; serta Toyota Kijang 2004 BE 2305 DZ.
Selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa BPK telah memberikan kesempatan bagi pihak peminjam untuk menghadirkan kendaraan dinas tersebut guna pemeriksaan. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024, pihak Sekretariat Daerah maupun peminjam tidak dapat menghadirkan kendaraan dan/atau memberikan keterangan pasti tentang keberadaan kendaraan dinas tersebut.
Permasalahan di atas mengakibatkan, kendaraan dipinjampakaikan ke instansi vertikal tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
Pembebanan anggaran yang disebabkan oleh kendaraan dinas dengan status pinjam pakai masih dilakukan pemeliharaan dan pembayaran atas kewajiban pajak oleh Sekretariat Daerah.
KIB yang tidak akurat tidak dapat dijadikan bahan perencanaan dan perbaikan; serta aset-aset yang tidak diamankan secara fisik dan administrasi hukum berpotensi hilang atau disalahgunakan.
Hal tersebut disebabkan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak cermat dalam menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sekaligus Pengguna Barang tidak cermat dalam mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta mengawasi dan melakukan pengendalian atas pengelolaan BMD.