RAHMAT MIRZANI

Pendataan Kendaraan Mati Pajak Masih Terus Dilakukan

DIDATA: Pendataan dan pemberitahuan kendaraan mati pajak oleh Bapenda Lampung di parkiran RSUDAM kepada pengendara yang menunggak pajak. -Foto Prima Imansyah Permana/Radar Lampung -

BANDARLAMPUNG - Tim pembina Samsat Provinsi Lampung terus melakukan pendataan dan pemberitahuan kendaraan mati pajak.

Hal tersebut seperti yang dilakukan di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM), pada Rabu 10 Juli 2024.

Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Jon Novri mengatakan pendataa dan pemberitahuan ini dilakukan sejak tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024.

"Benar, upaya yang kita lakukan dari tahun sebelumnya," ujar Jon Novri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu 10 Juli 2024. Kata Jon Novri, pendataan dan pemberitahuan ini dilakukan di komplek-komplek kantor dan pusat-pusat keramaian.

BACA JUGA:BMKG Sebut Cuaca Ekstrim Saat Musim Panas Kondisi Normal

Kegiatan tersebut, menurut Jon Novri juga dilakukan pemberian himbau kepada wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.

"Sekalian kita menghimbau wajib pajak untuk taat pajak," ucapnya. Jon Novri menilai kegiatan pendataan dan pemberitahuan ini berdampak positif dengan realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun dirinya tidak merincikan berapa besar dampak dan realisasi dari kegiatan tersebut.

"Untuk tahun ini terkait dampak dan realisasinya dapat dilihat pad 31 Desember 2024 nanti. Pasti ada dampak positifnya dengan kegiatan ini," tuturnya.

Diketahui dari LPH BPK Perwakilan Lampung tahun 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, realisasi PKB Lampung tahun 2023 sebesar Rp 1.028.551.329.873 atau 105,49 persen dari target Rp 975.000.000.000.

BACA JUGA:Pemerintah Raup 1.028 Triliun dari Pajak Semester I

PKB tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan dari 2022 sebesar Rp 99.054.604.759 atau 0,11 persen.

Hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak dan upaya yang telah dilakukan terhadap tercapainya target PKB diantaranya kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi E-Samdes.

Signal dan E-Salam serta pembayaran secara non tunai melalui QRIS menambahkan alat pembayaran pajak kendaraaan bermotor melalui BUMdes, mengoptimalkan sosialisasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan dan pelayanan PKB.

Tag
Share