71 Tersangka Narkoba Digulung Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Antik 2024

EKSPOSE: Polresta Bandarlampung saat ekspose hasil tangkapan Operasi Antik Krakatau 2024. -FOTO SASKIA/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung menangkap sebanyak 71 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2024.

Para tersangka itu terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dari bandar, pengedar hingga kurir yang biasa beroperasi di Bandarlampung. 

Puluhan tersangka ini digulung personel Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran selama Operasi Antik Krakatau 2024 yang digelar selama dua pekan mulai 10 Juni hingga 23 Juni 2024.

"Kami sampaikan, hasil Operasi Antik 2024 ini Polresta Bandarlampung menangani 48 kasus dengan total 71 tersangka. Ada 70 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," ungkap Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan saat memimpin hasil Operas Antik 2024, Senin 8 Juli 2024. 

BACA JUGA:Setel Musik Keras-Keras hingga Subuh, Polsek Tanjungkarang Timur Bubarkan Kumpulan Muda-Mudi

Dijelaskan Erwin, para tersangka meliputi lima orang yang menjadi target operasi (TO) masing-masing empat tersangka berinisal A, dan B.

Sedangkan untuk non target operasi sebanyak 66 orang tersangka. Lalu untuk target operasi tempat para tersangka ditangkap meliputi wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kemiling, Telukbetung Selatan, Panjang, dan Telukbetung Barat. 

"Tujuan Operasi Antik ini untuk mengungkap dan menekan peredaran narkotika di Kota Bandarlampung, guna menciptakan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," ungkapnya. 

Dalam Operasi Antik ini, AKBP Erwin mengatakan Satresnarkoba dan Polsek jajaran mengamankan barang bukti berupa ganja 11,65 gram, sabu 139,92 gram, pil ekstasi 1,5 butir, narkoba jenis tembakau sitensi 6,05 gram.

BACA JUGA:Enam Bulan, Dinas PPPA Bandar Lampung Catat 26 Kasus Kekerasan Anak

"Ungkap terbanyak dari Polresta Bandar Lampung ada 21 kasus dengan 31 tersangka, disusul Polsek dan jajaran," katanya. 

Dalam perkara ini, Erwin menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider dan pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 

"Pengungkapan kasus narkoba bukan hanya dilaksanakan pada Operasi Antik, tetapi setiap saat ungkap kasus penyelahgunaan natkoba. Jadi ini selalu kami perangi sehingga Kota Bandarlampung bebes narkoba," tandas Wakapolresta.

Diberitakan sebelumnya Polda Lampung menangkap 49 tersangka kasus narkoba sejak Januari hingga Mei 2024.

Tag
Share