Bawaslu Lampung Warning Panwascam Terkait Perpanjangan Rekrutmen PTPS

BERI PENJELASAN: Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir saat memberikan penjelasan terkait rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024 di Lampung Timur.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Bawaslu Lampung menekankan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar tidak melanggar aturan dalam perpanjangan rekrutmen pengawas TPS. 

Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir menyampaikan bahwa Bawaslu telah membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pilkada serentak 2024.

Menurut Hamid, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas telah dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.

Di Kabupaten Lampung Timur, terdapat perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran di 16 kecamatan dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024, karena beberapa kebutuhan PTPS masih belum terpenuhi.

“Kecamatan yang dimaksud antara lain Batanghari Nuban (13 desa, 51 TPS), Bumi Agung (1 desa, 6 TPS), Labuan Ratu (6 desa, 26 TPS), Sekampung Udik (9 desa, 51 TPS), Prubolingga (9 desa, 49 TPS), Metro Kibang (5 desa, 20 TPS), Pekalongan (11 desa, 41 TPS), Labuhan Maringgai (11 desa, 114 TPS), Sekampung (7 desa, 46 TPS), Gunung Pelindung (5 desa, 35 TPS), Pasir Sakti (8 desa, 61 TPS), Sukada (19 desa, 109 TPS).

Kemudian Marga Sekampung (8 desa, 43 TPS), Way Bungur (7 desa, 18 TPS), Mataram Baru (6 desa, 36 TPS), dan Waway Karya (11 desa, 59 TPS),” jelas Hamid saat berada di sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar Sribawono dan Mataram Baru.

Lebih lanjut, Hamid menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS di setiap kelurahan/desa, atau belum ada pendaftar perempuan. Jika jumlah pendaftar perempuan belum mencukupi, maka perpanjangan hanya dibuka khusus untuk pendaftar perempuan.

“Dalam hal jumlah pendaftar PTPS sudah memenuhi dua kali kebutuhan di setiap kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan,” tambah Hamid.

Ia juga mengimbau agar Panwaslu Kecamatan mematuhi aturan dalam proses perpanjangan rekrutmen PTPS agar pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewarning proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 harus bersih dan transparan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan, proses seleksi PTPS, yang dilakukan oleh Panwascam nantinya dapat dilakukan dengan baik dan memilih orang yang sesuai aturan perundang-undangan.

Menurutnya, penting mengambil pelajaran dari proses seleksi PTPS Pemilu 2024 lalu, guna menghindari isu-isu negatif selama proses seleksi PTPS Pemilihan serentak 2024 kali ini.

“Kami harapkan semoga tidak ada perkara-perkara yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota, karena biasanya, Panwascam akan diadukan. Karena 2024 lalu, banyak pengaduan ke Bawaslu Kabupaten tentang seleksi PTPS.

Semoga tidak ada dan jangan sampai ke DKPP,” ujarnya saat menutup Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, pada Sabtu malam (31/08/2024) di Yogyakarta.

Tag
Share