Tarif Tol Akan Naik hingga 50 Persenan

TARIFNYA SEGERA NAIK: Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera harus bersiap merogoh kocek lebih.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG –  Bersiap. Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) harus mengeluarkan biaya lebih besar dibanding sebelumnya. Ini karena PT Hutama Karya selaku pengelola ruas tol segera resmi menaikkan tarifnya hingga 50 persenan untuk setiap golongan kendaraan. 

Kebijakan ini, terang Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Jalan. Yaitu penyesuaian tarif (kenaikan) tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

’’Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif. Karena hampir 5 tahun, jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020. Sementara, trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” kata Adjib kepada Radar Lampung, Minggu (6/10).

Di sisi lain, jelasnya, penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Menurutnya tentu penyesuaian tarif Tol Terpeka juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.  

BACA JUGA:Pastikan Operasi BUMD Efektif dan Efisien!

’’Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adjib pun menyebut besaran terbaru tarif ruas Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024. Untuk kendaraan golongan 1, tarif semula Rp170.000 menjadi Rp255.500 atau sekitar Rp1.350/km;  Kendaraan golongan 2 dan 3, tarif semula Rp255.500 menjadi Rp383.500 (Rp2.026/km); kendaraan golongan 4 dan 5, tarif semula Rp341.000 menjadi Rp511.500 (Rp2.703/km).

Namun demkian per tanggal berapa dan bulan apa resmi berlakunya belum disebutkan. Adjib hanya mengatakan segera. (mel/c1/rim)

Tag
Share