Pengawasan Lemah, 11 Paket Infrastruktur Lamsel Tidak Sesuai Standar

-ilustrasi bing image creator-

Berikutnya, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp129.623.362,83 pada peningkatan Jalan Kabupaten Banjar Masin-Rawi, Kecamatan Penengahan.

Selanjutnya, kekurangan volume sebesar Rp44.452.787 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp105.764.930 pada rekonstruksi Ruas Babatan-Umbul Bayur (Lanjutan), Kecamatan Katibung.

Keenam, kekurangan volume sebesar Rp92.728.022 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp594.833.528 pada penanganan long segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Pematang Pasir-Kedaung-Bakti Rasa, Kecamatan Sragi.

Ketujuh, kekurangan volume sebesar Rp16.450.333 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp401.483.140 pada penanganan long segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) ruas Jati Baru-Merbau Mataram-Batas Bandar Lampung, Kecamatan Merbau Mataram.

Kedelapan, kekurangan volume sebesar Rp264.369.382 pada rehabilitasi jaringan irigasi permukaan D.I. Way Penengahan I, Kecamatan Penengahan.

Kemudian, kekurangan volume sebesar Rp7.826.831 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp9.065.549 pada penanganan tanggap darurat jalan, rehabilitasi gorong-gorong Ruas Karang Pucung-Pamulihan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan.

Sepuluh, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp29.843.457 pada penanganan tanggap darurat jalan, rehabilitasi jembatan Ruas Beringin Kencana-Pamulihan, Kecamatan Candipuro.

Dan sebelas, kekurangan volume sebesar Rp186.788.802 pada pembangunan IPLT Candipuro.

BPK RI perwakilan Lampung menilai permasalahan tersebut mengakibatkan berkurangnya umur manfaat pada delapan ruas jalan akibat kekurangan ketebalan dan penurunan mutu pekerjaan jalan yang melampaui batas toleransi.

Juga terjadi kelebihan pembayaran kepada 11 penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.782.667.577.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR yang tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

Kemudian PPK, PPTK dan konsultan pengawas tidak melakukan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan bersama Tim PHO tidak cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

Serta para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Atas temuan tersebut, BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, irigasi, dan jaringan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas pekerjaan konstruksi jalan, irigasi, dan jaringan khususnya menguji spesifikasi yang dipersyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan