AKP Andri Gustami Libatkan ART

Delapan Kali Kawal Pengiriman Sabu, Total Terima Upah Rp1,2 M

 BANDARLAMPUNG - Sidang perkara mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat dalam bisnis narkoba jaringan internasional Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/11) sore. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Dua di antaranya penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Abdurahman Satria dan Ilham Baruna, serta seorang mantan asisten rumah tangga (ART) Andri Gustami bernama Sopiah.

          Dalam sidang ini, dua penyidik Polda Lampung itu memberikan kesaksian mengenai awal polisi tahu keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lamsel dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Saksi Abdurahman mengatakan awalnya penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba bernama Fajar Reskianto di salah satu hotel di Bandarlampung yang belakangan diketahui jaringan Fredy Pratama.

          Saat itu, kata Abdurahman, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram. Setelah berhasil menangkap Fajar, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi bernama Angga di Pekanbaru pada Mei 2023 lalu.

          Setelah dilakukan pengembangan, ternyata jaringan ini tersebar di Indonesia. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung pun kemudian berhasil menangkap lagi tersangka bernama Theo, Dedi, dan Ramli.

          Abdurahman menjelaskan dari penangkapan tiga tersangka itu, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa slip transaksi bank. Di mana ada transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Selva, Eko, dan Sopiah.

          ’’Kami lalu periksa Selva, Eko, dan Sopiah. Dari keterangan mereka, rekening itu ternyata bukan dikuasai mereka, tetapi sudah diberikan kepada terdakwa Andri Gustami," ungkap saksi.

          Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dari penangkapan para tersangka tersebut, Polda Lampung akhirnya menetapkan AKP Andri Gustami sebagai tersangka karena ikut terlibat bisnis haram yang berperan sebagai kurir spesial. Di mana, terdakwa Andri Gustami menerima upah dari membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel. ’’Dia (AKP Andri Gustami) mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan tersangka," ujarnya.

          AKP Andri sendiri dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama bertugas melakukan pengawalan setiap pengiriman sabu yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni. Total, ia sudah delapan kali mengawal pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama dan menerima upah Rp1,2 miliar. (nca/c1/rim)

Tag
Share