RAHMAT MIRZANI

Pemkot Bantah Tak Bayar Hak Guru

KONFERENSI PERS: Kepala BKAD Bandarlampung Muhammad Nur Ramdan saat membantah segala tudingan pemberitaan yang berkaitan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru di Kota Tapis Berseri.-FOTO MELIDA ROHLITA -

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung membantah segala tudingan pemberitaan yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru di Kota Tapis Berseri. Ya, hal ini dilatarbelakangi adanya pemberitaan yang menyebutkan jika Pemkot Bandarlampung belum membayar hak guru, dalam hal ini THR dan gaji ke-13, serta menuding wali kota tidak berpihak pada guru.

Dalam konferensi pers, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandarlampung Muhammad Nur Ramdan dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa banyak hal yang harus digarisbawahi dalam permasalahan ini. “Pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2023. Di mana, seluruh pegawai Kota Bandarlampung, baik guru PNS, pasti dapat. Kalau ada yang tidak dapat, saat itu pasti sudah protes,” katanya.

Menurut Nur Ramdan, munculnya pemberitaan tersebut lantaran ketika pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung di akhir Desember 2023. Di mana, kata Nur Ramdan, pemerintah pusat memberikan dana tambahan untuk Pemkot Bandarlampung guna mengganti sebagian dana yang telah dibayarkan sebagai THR dan gaji ke-13 atau bisa disebut dana talangan.

BACA JUGA:Ada Peretasan PDN, Layanan Adminduk Tak Terganggu

“Kenapa demikian? Pemberian dana itu tidak semua kabupaten/kota dapat. Bisa dicari pada PMK-nya No. 207 Tahun 2007 tentang Dana Alokasi Tambahan. Kemudian THR dan gaji ke-13. Bandarlampung dapat Rp9 miliar lebih dikit. Kalau seandainya maksud pemerintah pusat untuk tunjangan profesi guru, berarti daerah lain tidak terbayar. Namun, maksud PMK itu kan tidak. Jadi keluar Desember itu untuk mengganti dana yang sudah digunakan,” jelas Nur Ramdan.

Jika masih ada tudingan miring mengenai hal itu, Nur Ramdan menyebut hal tersebut tidaklah benar dan hanya mengada-ada. ’’Terlebih lagi media tersebut tidak pernah mengonfirmasi terhadap BKAD Bandarlampung. Itu tidak benar! Saya tegaskan itu. Sangat saya sayangkan, tidak ada juga yang mengonfirmasi hal ini kepada kami, BKAD,” ujarnya.

Meski begitu, kata Nur Ramdan, wali kota Bandarlampung kini tengah mempertimbangkan untuk membayar tunjangan para guru yang tidak dapat karena tidak ada sumber dana (sertifikasi).

“Sertifikasi guru itu dananya dari pusat, bukan dari APBD. Sehingga kita kalau mau ada dana tambahan THR dan gaji ke-13, kita harus tunggu dari pusat turun. Pembicaraan saya dengan Ibu Wali Kota yang dia tidak tahu kalau para guru tidak mendapatkan tunjangan 50%. Beliau (Ibu Wali Kota, Red) mempertimbangkan membayarnya dengan dana APBD. Mudah-mudahan dana kita cukup karena ini tidak sedikit,” tegas Nur Ramdan.

BACA JUGA:Perusahaan Diajak Berkolaborasi Bangun Jalan

Ditanya apakah alasan pusat sendiri yang hingga saat ini belum juga membayarkan dana tersebut, Nur Ramdan menyebut tidak ada informasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Soal alasan, kita nggak tahu. Sebab, kita tidak mendapatkan konfirmasi sama sekali dari pusat. Tapi, dana ini seharusnya dibayarkan pada Desember dan diperiksakan BPK punya pandangan lain. Setelah kami jelaskan itu adalah tambahan dan bukan kewajiban atau kekurangan bayar, oleh BPK diungkap di dokumennya tapi tidak menjadi kewajiban kita untuk membayar,” ungkap Nur Ramdan. (*)

 

Tag
Share