Pemkot Klaim Ketersediaan Blangko KTP Aman

Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana- FOTO MELIDA ROHLITA-

Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan selain masyarakat umum, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk (administrasi kependudukan). Hal ini didasari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. ’’ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan atau sama halnya dengan warga lansia (lanjut usia, Red),” katanya. 

 

Menurut Febriana, selain karena aturan tersebut  kesiapan perekaman merupakan upaya Disdukcapil Bandarlampung dalam  melayani dokumen Adminduk bagi ODGJ untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Bandarlampung 2024.

 

’’Untuk itu kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas atau Dinas Sosial. Kaum rentan ini biasanya harus melalui pendamping, tapi kami juga dapat melakukan jemput bola,” jelasnya.

 

 

Namun, lanjut Febriana, pihaknya harus  menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk mengingat objek dari perekaman tersebut adalah seorang ODGJ.

 

 

’’Kami akan kroscek datanya, biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman. Ada juga yang tidak terdata, jadi tidak langsung rekam gitu,” ujar Febriana.

 

 

 

Nah, kata dia perekaman pada ODGJ ini lakukan bagi yang telah punya NIK (nomor induk kependudukan), tapi belum sempat melakukan perekaman sehingga NIK-nya masuk data sinkron yang hampir terhapus. ’’NIK ini bisa saja diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan kartu keluarga dan KTP elektronik,” ungkapnya.

Tag
Share