PTPN I Regional 7 Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah
Ilustrasi Kantor PTPN I Regional 7.--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain. Perusahaan BUMN di bawah Holding PTPN III (Persero) ini meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas kepada para oknum yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Penegasan ini disampaikan merespons aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang menduduki, merusak, menguasai, bahkan membagikan 2.000 kavling lahan PTPN I Regional 7 di kebun Wayberulu, Rabu (26/6). Aksi ini dikemas dengan menyebut momen Satu Tahun Lahan Tanjungkemala Kembali kepada Rakyat.
’’Tidak ada kebijakan perusahaan atas aset tanah perkebunan karet di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Aset tanah tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset negara serta terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Status aset tanah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN bahwa tercatat di dalam Portal Aset Kementerian BUMN yang terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero) selaku induk holding perkebunan dan merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan ” kata Jumiyati, Plt. Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (26/6).
Aset tanah seluas 329 hektare itu, kata Jumiyati, merupakan eks. hak erfpacht perusahaan Belanda dan dinasionalisasi oleh Pemerintah RI sesuai UU No. 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. ''Lahan ini telah dikelola oleh negara melalui perusahaan perkebunannya secara terus-menerus sejak 1958 sampai saat ini. Selama masa itu, PTPN selalu mengelola, mengusahakan, menaati, dan memenuhi kewajiban membayar PBB sebagai pemenuhan kewajiban atas penguasaan tanah. PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara di Kementerian BUMN, menolak upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku dan melanggar prosedur hukum,” jelas Jumiyati.
Tentang status lahan seluas 329 hektare yang diserobot itu, Jumiyati menyatakan bahwa kejadian tersebut secara jelas terindikasi adanya upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Sebelumnya, kata Jumiyati, PTPN I Regional 7 telah melaporkan pendudukan lahan tersebut kepada pihak berwenang. ''Atas kejadian ini, juga akan segera dilaporkan kembali kepada APH untuk memproses secara hukum dan meminta dukungan dari para pihak untuk dapat memberikan perlindungan pengamanan aset tanah negara. Juga menindak tegas para oknum pelaku," tegasnya.
Memperhatikan aset tanah 329 hektare tercatat sebagai aset negara di Kementerian BUMN serta keberlangsungan usaha sebelumnya telah berkontribusi menjadi sumber penghasilan masyarakat desa sekitar, Jumiyati harapkan dukungan APH dan Pemkab Pesawaran untuk perlindungan hukum atas pengelolaan aset tersebut serta penertiban di lapangan.
Jumiyati mengimbau masyarakat untuk tidak melibatkan diri dan tergiur dengan rayuan para oknum yang menjanjikan lahan milik PTPN. ''Dasar kepemilikan lahan tersebut jelas secara fakta di lapangan maupun hukum di pemerintahan. Apabila masyarakat melibatkan diri pada gerakan ini, dapat berisiko dampak hukum,'' katanya.
Jumiyati memastikan Kementerian BUMN, Holding PTPN III (Persero), maupun Subholding PTPN I sebagai entitas resmi milik negara tidak akan melepas asetnya dengan prosedur yang tidak sesuai dasar hukumnya. ''Kami mengimbau kepada masyarakat agar menelaah secara jernih dengan dasar keilmuan tentang permasalahan lahan yang disengketakan sehingga tidak melibatkan diri pada tindakan ilegal tersebut. Cari informasi dari sumber yang berwenang, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas supaya terhindar dari masalah hukum,” ungkapnya. (rls)