Waspada Pemanfaatan Bansos Jelang Pilkada
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati-FOTO IST-
Ia menegaskan, sikap kritisnya ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam penyaluran KIPK, seperti yang sering terjadi selama ini. Informasi yang beredar, oknum anggota DPR yang dimaksud berasal yang bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan.
Menurut Biilly, DPR sebagai lembaga legislatif, seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini harusnya dijalankan lembaga eksekutif yaitu Kemendikbudristek.
“Sejatinya dilaksanakan oleh Lembaga eksekutif, dalam hal ini, Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara,” pungkas Billy. (jpc/abd)