Paripurna DPRD Tanggamus Setujui LKPj. Bupati Atas APBD 2023
PARIPURNA: Ketua DPRD Tanggamus bersama Pj. Bupati saat membahas LKPj. Bupati Atas Pelaksanaan APBD Tanggamus 2023. -FOTO-FOTO HUMAS DPRD TANGGAMUS-
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPj. APBD) Tanggamus tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jumat (14/6) lalu itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos dan dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus Ir. MulyBdi Irsan, MT beserta jajaran Forkopimda Tanggamus, Asisten Pemkab Tanggamus, kepala OPD dan camat.
Juru Bicara Pansus LKPj. Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2023, Edy Yalismi, S.E., M.M., saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus diantaranya mengungkapkan, komposisi APBD Tanggamus tahun 2023 terdiri dari pendapatan Rp1.559.726.562.311 dan belanja sebesar Rp 1.556.610.635.144.
Pansus DPRD Tanggamus Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 memberi sejumlah catatan dan saran kepada Pj. Bupati Tanggamus.
Pertama, meminta Pemkab Tanggamus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat meningkatkan kualitas penyusunan APBD dengan lebih rasional dan berimbang dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Kedua, meminta Pj. Bupati untuk menginstruksikan kepada dinas atau badan yang memiliki tugas penanggulangan bencana alam untuk mencari regulasi yang mengatur alokasi dana belanja tidak terduga (BTT) di setiap OPD yang bertugas penanggulangan bencana alam.
Tujuannya agar semua OPD dan stakeholder yang mempunyai tugas penanganan bencana alam tersebut dapat memiliki dana/anggaran tak terduga untuk penanganan bencana seperti di Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketiga, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,sehingga ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
“Sejalan dengan hal tersebut kami Pansus Pertanggungjawaban APBD merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh jajaran ASN, pendamping desa dan pendamping PKH,” kata Edy Yalismi.
Pansus juga memberikan saran kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk segera menindak lanjuti peraturan bupati (Perbup) terkait media dan publikasi, dengan mempersiapkan aplikasi sebagai sarana pendukung.
“Pansus DPRD juga merekomendasikan Kepada Bank Lampung, BPR Syariah dan perusahaan lainnya di Kabupaten Tanggamus agar penyaluran CSR diutamakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan ekonomi kreatif dan bantuan penanganan bencana alam,” ujar Edy.