Dugaan Mark Up Harga Proyek, Polres Waykanan Tahan Mantan Kakam Sidoarjo

EKSPOSE: Kapolres Waykananan dan jajaran saat memimpin ekspose penanganan kasus dugaan korupsi APBK Kampung Sidoarjo. -Foto Hermansyah/Radar Lampung-

BLAMBANGANUMPU - Setelah sekian lama disimpan, akhirnya Polres Waykanan merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana APBKam Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk tahun anggaran 2020.

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Kompol Iwan Setiawan, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps. Kasiwas Ipda Johansyah, Ps. Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps. Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi memimpin ekspose kasus dugaan korupsi tersebut di halaman Mapolres, Rabu 26 Juni 2024.

Tersangka berinsial D (56) merupakan mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo yang sudah menjabat sejak 2011 hingga 2023.

BACA JUGA:Dinilai Berhasil Bina Tiyuh Sadar Hukum, Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan 

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo pada tahun 2022, tim penyidik Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terhadap Kakam Sidoarjo yang diduga melakukan korupsi dana APBK tahun 2020. 

Kampung Sidoarjo pada tahun 2020 mendapatkan alokasi dana APBK sebesar Rp1,1 miliar lebih yang pencairannya dibagi dalam tiga tahap selama satu tahun.

Dana tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, seperti pembangunan infrastruktur kampung, pembinaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana. 

Pada saat Polres Waykanan melakukan penyelidikan didapat dugaan  penyalahgunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan infrastruktur yang diduga dilakukan mark up atau penggelembungan.

BACA JUGA:Diskes Mesuji Akhirnya Bersihkan Gudang Farmasi yang Sebelumnya Penuh Belukar

“Adapun Dana APBK tahun anggaran 2020 yang di-mark up terdapat 15 item yang dilakukan oleh tersangka,” kata AKBP Pratomo Widodo. 

Modus tersangka D Kata AKBP Pratomo yakni melakukan SPj fiktif, namun dalam Laporan Pertanggung Jawaban dibuat oleh tersangka D sudah terealisasi.

Padahal faktanya kata Kapolres dan ditemukan selisih anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Pada pemeriksaan fisik juga ditemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi semestinya. 

Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini auditor Inspektorat Pemkab Waykanan dengan hasil terdapat penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp394 juta. 

BACA JUGA:Perampok Satroni Petambak Udang di Tulangbawang, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib Digasak Pelaku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan