Dugaan Mark Up Harga Proyek, Polres Waykanan Tahan Mantan Kakam Sidoarjo
EKSPOSE: Kapolres Waykananan dan jajaran saat memimpin ekspose penanganan kasus dugaan korupsi APBK Kampung Sidoarjo. -Foto Hermansyah/Radar Lampung-
Mendapati bukti tersebut, Polres Waykanan kemudian menetapkan D mantan Kakam Sidoarjo sebagai tersangka.
“Pada hari Jumat 21 Juni 2024, penyidik Unit Tipidkor Polres Waykanan melakukan pemeriksaan terhadap D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan D sebagai tersangka,” sambung AKBP Pratomo Widodo.
Penyidik telah mengamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sah/nca)