Personel Satpol PP Pringsewu Suarakan Nasib

PRINGSEWU - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu mendesak pemerintah agar tetap menjalankan amanah UU dalam pengangkatan mereka menjadi PNS.
Terkait hal ini, mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Pringsewu mengancam melakukan aksi ke Kemenpan-RB bersama rekan-rekannya se-Indonesia.
’’Kami meminta Menpan-RB tidak melanggar konstitusi dan tetap jalankan amanat UU serta Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS. Sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256,” tegas Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Pringsewu Abdurrahman.
Dijelaskan, berdasarkan Kepmenpan dan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak,” ungkapnya.
“Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS,” tambahnya.
Abdurrahman bilang,  UU No.23 Tahun 2014  menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan Pol PP.
Dalam keterangan tertulisnya, Abdurrahman mengungkapkan personel Pol-PP Pringsewu kini resah dengan adanya statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB.
“Statemen bapak Agus Yudi  sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Yang sangat di sayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpan RB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023.
Di mana statemen tersebut bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar  honorer Satpol-PP  datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpol PP menjadi PNS.
Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah. Untuk itu menurut Abdurahman tidak perlu merubah UU.
Dikatakannya menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256  Maka dengan adanya statemen tersebut  anggota FKBPPPN seluruh Indonesia termasuk Pringsewu akan datang tumpah ruah di  kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Maka dari itu kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan-RB dalam waktu dekat selama tiga hari berturut turut,” pungkasnya. (sag/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan