Bawaslu Header

Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

BANDARLAMPUNG - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengupahan. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atas Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021.

          Melalui PP 51 Tahun 2023 ini dipastikan upah minimum di tahun 2024 mengalami kenaikan. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenakar) RI Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemenakar, Minggu (12/11).

          Menurut Ida, kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi saat ini. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata dia, diperoleh melalui penerapan formula upah minimum PP Nomor 51 Tahun 2023.

          Formula pada PP 51/2023 ini mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

          Selain itu, faktor yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.  "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," ujar Ida.

          "Sehingga, upah minimum yang akan ditetapkan (untuk 2024, Red) dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.

Dari aturan ini, menurut Ida, ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah. Saran dan pertimbangan ini dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

          Sehingga, dirinya berharap dengan kenaikan upah minimum ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. "Pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ungkapnya.

          Lanjut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan. Salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

          Dengan penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

          PP 51 Tahun 2023 ini juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.  "PP 51 Tahun 2023 ini lebih baik daripada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ucapnya.

          Ia pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 bertepatan Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.  Selanjutnya, dia meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

          "Penetapan upah minimum provinsi paling lambat tanggal 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November," ucapnya.

Diketahui tahun 2023, Pemprov Lampung sendiri menetapkan UMP sebesar Rp2.633.284,59. Itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 dengan menaikkan UMP sebesar 7,8 persen.

Kemudian sebelumnya juga, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sendiri meminta agar ada kenaikan upah minimum di tahun 2024. Menurutnya ada beberapa alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen.

          Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan.

          Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak. Oleh karena itu wajar kenaikan upah buruh 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS.

Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12 sampai 15 persen.

          Keempat, inflasi harga pangan yang dikonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis BPS. (pip/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan