Keris Tolak Zonasi 200 Meter Jualan Rokok
MESIN KHUSUS: Warga melintas dan duduk di depan vanding mesin khusus dewasa yang menjual rokok.--FOTO ISTIMEWA
Nilai Aturan dalam RPP Kesehatan
Tak Berpihak pada Rakyat Kecil
JAKARTA - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) tegas menolak zonasi 200 meter jualan rokok RPP Kesehatan UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Keris dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed. ke Azka, Tim Media AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) di PG Center's Jakarta, Selasa (18/6). Bersama ini, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 meter RPP Kesehatan UU 17/2023.
Sebab menurut mereka, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil Indonesia. Mereka berdagang sekadar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa.
Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia, beda dari narkoba.
"Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 triliun cukai rokok per tahun," tegas Ketua Umum Keris, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed.
Dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah itu pun tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya. Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Bakornas LKMI LBHMI dan Dewan Pembina PP IPNU ini menuturkan, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat.
Oleh karena itu, selaku ketua umum Keris yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pada kesempatan yang baik ini mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil, serta bisa akibatkan makin banyak pengangguran, makin banyak rakyat yang tidak bisa berusaha kail rezeki untuk keluarga. Jika hal ini terjadi, ujung dan akhirnya bisa mengganggu dinamika kehidupan sosial di negara ini.
"Sekali lagi Keris menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 meter dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat obadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan. Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia, pungkas Ali Mahsun ATMO putra asli Mojokerto Jatim yang juga emban Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI)," tuturnya. (jpc)