RAHMAT MIRZANI

Menko PMK Klarifikasi, Bansos Bagi Korban Judol Bukan untuk Pemainnya, Tapi untuk Keluarga

Menko PMK Muhadjir Effendy-FOTO DOK DISWAY -

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait korban judi online (judol) bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Muhadjir menjelaskan, korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online itu. Namun yang dimaksud korban adalah keluarga dari pemain judi itu yang dirugikan secara langsung.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku (pemainnya). Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah,  Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024.

BACA JUGA:Menko PMK Berencana Sumbang Korban Judi Online Donasi

Muhadjir menjelaskan keluarga dari pelaku judi online berhak mendapatkan bansos karena mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis yang dilakukan para pelakunya.

Dia menambahkan wacana itu sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1 yang menyebutkan fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Harga Bapok Alami Kenaikan

Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online kata Muhadjir adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok ga dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," katanya.

Diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa menerima donasi berupa bantuan sosial atau bansos. Menurut Muhadjir Effendy, para korban judi online ini nantinya bisa dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Lampung Berkurban 4 Sapi dan 26 Kambing

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir seperti dikutip dari Antara.

Menanggapi fenomena judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya pemikiran lain. Alih-alih memberikan bansos, OJK lebih mementingkan pada aspek edukasi terhadap masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan