RAHMAT MIRZANI

Pengolahan Kurban dan Fasilitasnya

--FOTO ISTIMEWA

Begitu pula masjid yang diwakafkan, perlu diperjelas apakah wakaf itu hanya berupa tanahnya atau keseluruhan? Termasuk fasilitas yang ada, bila keseluruhannya. Maka, hendaknya dikembalikan kepada  qasdul wakifnya, bisa dipakai atau tidak. 

 

Namun, apabila hanya tanahnya yg berupa wakaf sedangkan bangunan fasilitasnya dibangun bersama oleh masyarakat atau jamaahnya. Maka,  fasilitas itu adalah untuk seluruh kepentingan jamaah secara umum. 

 

Itu artinya, penggunaan fasilitas seperti toilet, air, dan lainnya. Selama disepakati oleh pengurus, jamaah, dan pengorban boleh dimanfaatkan.

 

Namun untuk lebih berhati-hati, maka semua biaya operasional pengolahan kurban hendaknya ditanggung oleh peserta kurban, termasuk untuk pembayaran air. 

 

Untuk kehati-hatian ini merujuk kepada salah satu hadits Rasul yang diriwayatkan Abu Daud

 

Artinya: " Sesungguhnya kerikil-kerikil itu akan meminta (dengan nama Allah) kepada orang-orang yang mengeluarkannya dari masjid. Saat itu lantai-lantai masjid itu terdiri atas kerikil-kerikil ". Wallahu Alam bisawaf.  (*)

 

**HI. Purna Wirawan, M.Ag., Ketua FKUB Kota Bandarlampung sekaligus Ketua APRI Provinsi Lampung dan Kepala KUA Kemiling

Tag
Share