Diduga Ditampar Oknum Camat Bumiagung Lampung Timur, Pekerja Fiber Optik Lapor ke Polisi
Kantor Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur-Foto Samsudin/Radar Lampung Media Grup-
SUKADANA – Tidak terima atas tindakan kasar, yang diduga dilakukan oleh oknum seorang camat. Seorang pekerja pemasangan kabel fiber optik melaporkan oknum camat Bumiagung Lampung Timur (Lamtim) ke polisi.
Dari video amatir berdurasi 1 menit 25 detik itu, yang direkam oleh warga, korban IM yang merupakan warga Lampung Tengah itu menjelaskan peristiwa terjadi pada Selasa 11 Juni 2024.
Saat dirinya, bersama beberapa rekannya sedang berkerja hendak memasang tiang, dan kabel fiber optik, milik PT Tower Bersama Group.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Satpol PP Lampung Tengah Segel 5 Tempat Karoke di Seputihbanyak
Tak lama kemudian, melintas oknum camat berinisial AW dan langsung turun dari mobilnya.
“Dia (AW) menanyakan, terkait pekerjaan itu, namun tiba-tiba dia langsung mendekati dan menampar pipi saya,” kata IM.
Sementara AW saat dikonfirmasi melalui telepon, membantah terkait penamparan yang dilakukannya terhadap IM seorang pekerja pemasangan fiber optik. Ia mengatakan saat itu hanya bertanya terkait izin pemasangan fiber optik.
BACA JUGA:Ketersediaan Hewan Kurban di Mesuji Capai 800 Ekor
"Tidak benar itu mas, saya memang bertemu dengan mereka, namun saya hanya menanyakan terkait pekerjaan itu. Saya tanya ini pekerjaan dari mana, dan punya siapa, sudah ada izinnya belum,” Kata dia AW.
AW mengatakan karena ada penggalian lubang, dan pemasangan tiang maka harus ada izin dari warga atau pamong, serta kepala desa setempat. Setelah bertanya ia kemudian langsung pulang.
Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, Aipda Arif Darmawan membenarkan ada laporan yang dilakukan oleh IM tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Resmi Membuka Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima Polres Lamtim pada Rabu 12 Juni 2024. IM mendatangi Mapolres Lamtim untuk mengadukan AW terkait dugaan penganiayaan.
"Benar, saat ini masih dalam penyelidikan, dan apabila ditemukan ada peristiwa pidananya, akan kami proses lebih lanjut,” terang Aipda Arif.(*)