RAHMAT MIRZANI

Tiga Pengedar SS di Dua Kecamatan Diringkus

MASUK BUI: Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus tiga pengedar SS di dua kecamatan. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus tiga pengedar sabu-sabu (SS) di Kecamatan Limau dan Cukuhbalak, Senin (10/6) malam. Dari penangkapan ini diamankan belasan paket SS siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis SS di Pekon Badak, Kecamatan Limau. ’’Penangkapan pertama di Pekon Badak, petugas berhasil menangkap DN alias Ian (36) dengan barang bukti 4 plastik klip SS bekas pakai dengan berat brutto 0,57 gram dan handphone. Selain itu, 3 kaca pirek, bundel plastik klip, alat isap SS, 2 korek api gas, 4 pipet plastik, sumbu, plastik ukuran besar, dan timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tengah rumah tersangka,’’ katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka DN alias Ian, kata Iwan Ricad, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WH alias Din (54), warga Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau. ’’Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WH alias Din di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan dari tersangka WH alias Din adalah 15 plastik klip berisi kristal SS dengan berat brutto 2,38 gram, 2 plastik klip berwarna biru, 2 plastik klip besar bekas pakai, 2 plastik klip kecil bekas pakai, kotak plastik, handphone, dan KTP. Barang bukti ini ditemukan di kamar lantai dua rumah WH alias Din. Selain itu, petugas juga menemukan resi pengiriman uang kepada seseorang berinisial ZH yang ternyata merupakan bukti pembelian SS," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan WH alias Din, kata Iwan Ricad, membeli SS dengan cara transfer kepada ZH. ’’Kemudian kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya Dusun Sukarame, Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak. ZH mengaku sebagai kurir dan pelaku peredaran gelap narkotika milik seseorang berinisial H. Dari tangan ZH, diamankan barang bukti rekening dan ATM, dompet warna hitam, handphone, dan 13 resi pengiriman uang yang diduga transaksi SS,’’ ungkapnya.

Iwan Ricard menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.  "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan serta kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Ketiga tersangka, kata Iwan Ricad, kini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. ’’Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Jo 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan