ByteDance Induk Perusahaan TikTok Dikabarkan Akan PHK 450 Karyawan
ilustrasi TikTok Shop-Fokus.id -
JAKARTA - ByteDance Ltd., perusahaan induk TikTok disebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 450 karyawannya. Langkah PHK tersebut menyusul aksi penggabungan (merger) TikTok Shop dengan Tokopedia.
Dalam laporan dari Bloomberg, jumlah karyawan yang terkena dampak PHK ini mencapai 9 persen dari total 5.000 karyawan yang terlibat dalam bisnis e-commerce hasil merger.
“Jumlah terakhir masih dalam pembahasan dan dapat berfluktuasi seiring dengan kondisi perusahaan,” ungkap sumber Bloomberg, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Kata Mendag Zulhas, Sistem Pembayaran TikTok Pindah Domain
Adapun rasionalisasi pegawai dijadwalkan secepatnya dalam bulan-bulan ini. Keputusan ByteDance untuk melakukan PHK tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam melakukan restrukturisasi operasional e-commerce di Indonesia.
Hal tersebut terjadi setelah proses merger antara TikTok Shop dan Tokopedia milik GoTo Group, diselesaikan dengan kesepakatan senilai USD 1,5 miliar atau setara Rp 24,4 triliun.
Setelah mengakuisisi Tokopedia, TikTok kemudian berhasil mendapatkan 75 persen saham perusahaan tersebut. Hal ini sejalan dengan regulasi e-commerce yang berlaku di Indonesia, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Pemberlakuan Permendag Nomor 30 tahun 2023 membuat Perusahaan asing seperti ByteDance, harus mengikuti regulasi di Indonesia yang memprioritaskan e-commerce lokal.
Setelah mengakuisisi Tokopedia, TikTok Shop mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
TikTok Shop berusaha memperkuat posisinya di pasar e-commerce Indonesia. Namun, persaingan e-commerce Indonesia cukup ketat. Pesaingnya Shopee dari Sea Ltd. dan Lazada dari Alibaba Group Holding Ltd.
Diketahui, sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia dengan Tiktok telah tuntas dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BACA JUGA:Sejak Tahun 2016, Pemerintah Gelontorkan Rp228,9 T untuk Subsidi Rumah