RAHMAT MIRZANI

Habriansyah Beber Kronologis Dugaan Tipikor Proyek Libatkan Musa Ahmad

--

BANDARLAMPUNG - Habriansyah, seorang pengusaha, resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat nama Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad. Melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch, ia melaporkan Bupati Lamteng ke KPK pada Senin (10/6).

Awal laporan dilayangkannya ke KPK, beber Habriansyah, berdasarkan dari BAP milik tersangka Erwin Saputra yang sudah ditahan Polres Metro. "Kita dasarnya dari BAP (Erwin Saputra). Jadi dari pemeriksaan memang ceritanya dari awal yang bersangkutan (Musa Ahmad) sempat membantah terlibat dalam jual beli proyek itu," katanya kepada Radar Lampung, Selasa (11/6).

Dikatakanya, tahun 2022 tepatnya di bulan Maret,  ia dikontak Erwin Saputra. Katanya diminta Musa Ahmad dan menawarkan sebuah proyek dari APBD Lampung Tengah dengan senilai Rp80 miliar.

"Tapi begitu saya ikut, saya disuruh stor (fee) dengan total Rp2 miliar dengan nilai proyek Rp 10 miliar.  Setelah kita setor bulan Oktober, proyek di penghujung tahun enggak ada," kata Habriansyah.

BACA JUGA:Oknum Polwan Polda Metro Jaya Jadi Tersangka

Dirinya pun lalu meminta agar uang setoran fee yang sudah dirinya berikan sebesar Rp 2 miliar itu untuk dikembalikan. "Dalam perjalanan, si Erwin mengakui bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke Ferdian Ricardo yang merupakan ponakan dari Musa Ahmad," jelasnya.

Tak lama dirinya pun bertemu Musa Ahmad dengan niatan agar uang yang ia setor dapat dikembalikan lagi. "Di situ, saya tanya ke Musa dan dia jawab tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta stor (fee) apapun ke dirinya. Jadi dia marah ke Erwin ini dan enggak lama dia masuk ke rumah dan enggak keluar lagi," katanya.

Namun, dirinya tidak menyerah begitu saja. Habriansyah akhirnya mengirimkan beberapa bukti tanda terima ke Musa Ahmad melalui chatting. "Tak lama kemudian dia balas chatting saya dan menyuruh datang ke rumah pribadinya sendirian saja," ujarnya.

BACA JUGA:Sanksi Berat Travel Nakal Bawa Jamaah tanpa Visa Haji

Setelah itu dengan harapan agar Musa Ahmad bisa membantu dan memfasilitasi dirinya agar Erwin dan Febri mengembalikan uang Rp2 miliar, nyatanya tak sesuai harapannya. "Ketika bertemu itu dia (Musa Ahmad) meminta saya agar jangan menyari Erwin dan Febri lagi. Karena ini sudah dia ambil alihnya. Dan saya juga diminta untuk menunggu lalu jangan minta uang sekarang, karena proyek sudah habis dan saya akan dikasih tahun depan," ungkapnya.

Di situ dirinya diminta Musa Ahmad untuk mengajak orang lain untuk mengerjakan proyek di Lamteng. Dengan mengajak seorang kontraktor lainnya, yakni Slamet. "Saya terus pamit sorenya. Dan ketemulah dengan Slamet ini. Saya pun telpon Musa Ahmad dan kembali membawa Slamet ini ke kediaman pribadinya. Di situ kami sepakat akan menunggu tahun depan dan dijanjikan diberi proyek di tahun 2023," jelasnya.

Namun dalam perjalannya terjadilah cekcok antara Erwin dan Slamet. Jadi mereka ribut dan Slamet pun kesal. "Dia enggak mau nunggu dan ingin melaporkan Erwin ke polisi," kata dia.

"Pada akhirnya saya pun harus memulangkan  uang setoran milik Slamet. Aaya jual aset untuk ganti uang Slamet. Di tahun 2023 begitu masuk di bulan Maret dan April, saya menemui  Musa dan saya tagih janji dia. Dan dia bilang kalau dia sudah cek ke tim enggak ada uang masuk dari Erwin dan Febri. Dia minta setoran lagi di belakang dan saya bilang enggak ada uang lagi dan saya minta uang kembali," tambahnya.

Dari siutlah, dirinya merasa seperti dipermainkan Musa Ahmad dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Jadi saya bilang akan melaporkan ke Polisi dan saya pastikan masuk sel. Dan dijawab silahkan kata Musa," ungkapnya. (ang/rim)

Tag
Share