Residivis Penikam Mahasiswi Ditangkap
FOTO SASKIA RESIDIVIS: RM (27), warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, tersangka penganiayaan seorang mahasiswi di Kota Tapis Berseri. --FOTO SASKIA
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap RM (27), warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, yang melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswi berinisial MDK (21). Peristiwa penganiayaan terjadi di pinggir Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, Rabu (5/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, pelaku penganiayaan berinisial RM (27) yang merupakan warga Kelurahan Waydadi ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandarlampung pada Kamis (6/6/2024) Subuh.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka RM ditangkap di sebuah rumah sakit di Kota Tapis Berseri, Kamis (6/6). ’’Benar, tersangka sudah kami tangkap waktu subuh. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dennis menyatakan, penganiayaan terjadi berawal ketika tersangka RM menghentikan motor milik rekan wanita korban dengan modus meminta maaf karena salah paham saat keduanya berkendara di jalan raya. ’’Bukannya meminta maaf, tersangka malah ingin mengajak rekan wanita korban untuk berkenalan. Ketika itu, korban akan mengantarkan teman wanitanya pulang dengan beriringan menggunakan motor masing-masing. Namun, korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan motor teman wanitanya," ujarnya.
Sementara saat melihat motor teman wanitanya dihentikan tersangka, kata Dennis, korban langsung datang menghampiri dan menegur. ’’Ketika itulah terjadi perkelahian antara keduanya. Teman wanita korban mencoba melerainya. Saat bersamaan, tersangka berlari ke sebuah warung nasi goreng dan mengambil pisau. Kemudian tersangka kembali menyerang korban," ungkapnya.
Dengan berbekal pisau tersebut, kata Dennis, tersangka yang bertato itu langsung menikam korban ke arah bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali dan punggung sebelah kiri satu kali. ’’Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Tersangka mengalami luka di bagian telapak tangan yang diduga terkena pisau saat menyerang dan menusuk korban,’’ katanya.
Mendapati informasi tersangka sedang berobat di sebuah rumah sakit, kata Dennis, pihaknya langsung melakukan pengejaran. ’’Tersangka berhasil kita tangkap," jelasnya.
Dennis menambahkan, tersangka kesehariannya berprofesi sebagai penjual buah nanas. ’’Tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada 2021 dan kasus pencabulan pada 2016,’’ ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Dennis, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ’’Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,’’ tegasnya. (*)