Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp6 Ribu per Kg

TETAPKAN HPP: Pemerintah menetapkan HPP gabah kering sebesar Rp6 ribu per kilogram. -FOTO ILUSTRASI DOK RADAR TANGGAMUS -

Arief menegaskan, proses penetapan HPP gabah/beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama pemangku kepentingan di bidang perberasan, dengan memperhatikan berbagai sisi terutama pada tiga lini antara lain di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Dia berharap dengan kebijakan tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen.

BACA JUGA:Dua Atlet Kabaddi Lampung Bela Timnas di Kejuaraan Internasional Bangabandhu Cup 2024

Komponen biaya produksi, lanjut Arief, seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik.

"Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir," terang Arief.

Arief menambahkan, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga. Sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian di atas, Bulog tetap bisa menyerapnya.(jpc/nca)

 

Tag
Share