Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp6 Ribu per Kg
TETAPKAN HPP: Pemerintah menetapkan HPP gabah kering sebesar Rp6 ribu per kilogram. -FOTO ILUSTRASI DOK RADAR TANGGAMUS -
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram (kg).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen," kata Arief, dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
BACA JUGA:Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Lampung, GM PLN Kunjungi PLTU Sebalang dan PLTU Tarahan
Sedangkan HPP Gabah Kering Panen pada tingkat penggilingan ditietapkan sebesar Rp 6.100 per kg dengan maksimal kualitas kadar kualitas sebesar 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg.
"Lalu HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen," jelas Arief.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, 73 Cabang BSI di Regional 3 Palembang Layani Weekend Banking Selama Juni 2024
HPP beras di gudang Bulog kata dia ditetapkan sebesar Rp 11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kemudian kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Besaran HPP gabah dan beras yang diberlakukan, lanjut Arief, sama besar dengan fleksibilitas yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Arief melanjutkan, dengan penetapan HPP GKP tersebut harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog bisa menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.
BACA JUGA:Mentan Minta Bulog Beli Jagung Petani Rp 5 Ribu per Kg
Sebelumnya Bapanas memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024, dengan besaran yang sama dalam Perbadan tersebut.
"Jadi, instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri," ujar Arief.