Bawaslu Header

Pemkot Siapkan Tenaga Honorer Jadi PPPK

--FOTO ANTARA

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 13.000 tenaga honorer Pemkot Bandarlampung akan diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Hal ini diungkapkan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Bunda Eva –sapan akrab Eva Dwiana– menyatakan pihaknya masih mempersiapkan pengajuan data honorer tersebut. ’’Karena kan banyak yang pensiun, jadi kita kekurangan. Insya Allah, kita ajukan kurang lebih 13.000 tenaga kontrak atau honorer untuk menjadi PPPK," katanya.

Menurut Bunda Eva, tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi PPPK difokuskan bagi pekerja yang sudah memasuki masa bakti lebih dari 20 tahun. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan perhatian khusus bagi mereka yang telah lama mengabdi. ’’Yang sudah kerja kontrak 20 sampai 30 tahun, kita ajukan dan gajinya sesuai aturan  PNS. Tapi, itu bertahap ya. Bagi yang di bawah 20 tahun tetap mendapatkan haknya yaitu gaji bulanan, THR, dan tukin," ujarnya.

Meski begitu, kata Bunda Eva, pihaknya tetap mengupayakan agar seluruh tenaga kontrak baik itu dari pendidikan, Kesehatan, dan lainnya bisa diangkat menjadi PPPK agar tidak ada lagi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandarlampung. "Kita tetap berupaya agar seluruh tenaga kontrak yang ada sekarang menjadi PPPK. Namun, tetap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Sementara Kepala BPKPSDM Bandarlampung Herliwaty menyebut jika sisa jumlah tenaga honorer atau kontrak yang ada di Bandarlampung berkisar 12.000-an orang. "Seluruh tenaga kontrak berjumlah 12.000-an lebih. Kemudian yang sudah dijadikan PPPK sekitar tiga ribuan orang. Temasuk PPPK paro waktu yang akan diangkat pada November dan penggajian di OPD masing-masing saat ini. Tapi, saya belum tahu dapat tunjangan seperti apa aturan dari Menpan RB," ucapnya.

Bicara soal perekrutan, kata Herliwaty, Pemkot Bandarlampung mendapatkan kuota PNS dari Menpan RB sebanyak 50 orang saja. "Kalau kita ngajuinnya sebanyak-banyaknya. Tapi, yang diberikan hanya 50. Menurut BPKAD, itu sesuai dengan penggajian kita," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan