RAHMAT MIRZANI

Lagi, Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di Lambar

MASUK BUI: MA (15), warga Kecamatan Gedungsurian, Lampung Barat, diamankan polisi karena berbuat asusila.--FOTO HUMAS POLRES LAMBAR

LAMBAR - Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Lampung Barat,  mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Ironisnya, tersangka dan korban masih sama-sama di bawah umur.

Kapolsek Sumberjaya AKP Rekson Syahrul menyatakan tersangka yang diamankan berinisial MA (15), warga Kecamatan Gedungsurian. ''Tersangka diamankan bersama Unit PPA Polres Lambar," katanya.

Kronologis asusila, kata Rekson, korban sebut saja Bunga (14) berkenalan dengan tersangka MA.  "Keduanya saling tukar nomor handphone (HP). Pada Jumat (12/4), tersangka dan korban janjian bertemu di sawah. Setelah itu, korban diajak tersangka ke kebun kopi miliknya di Pekon Tribudimakmur, Kecamatan Kebuntebu," ujarnya.

Di kebun kopi, kata Rekson, korban diajak tersangka masuk ke dalam gubuk. ''Tersangka merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami-istri. Korban menolak. Namun, tersangka memaksa hingga korban tak berdaya," ungkapnya.

Pada Kamis (6/6), kata Rekson, kakak kandung korban menerima kabar bahwa tersebar di media sosial kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang ternyata adiknya. "Kasus ini akhirnya dilaporkan pihak keluarga ke polisi. Tersangka MA langsung diamankan di rumah mertuanya, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian. Barang bukti yang diamankan satu unit HP yang digunakan untuk merekam tindakan asusila," katanya.

Atas perbuatannya, kata Rekson, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun. ''Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. 

Terpisah, Satreskrim Polres Lambar mendampingi tim dari UPTD PPA Provinsi Lampung dan Lambar dalam kegiatan konseling terhadap 25  korban asusila yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya. Konseling diikuti 12 anak perempuan (usia 8-12 tahun) dan 13 anak laki-laki (usia 8-14 tahun).

Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Unit PPA Lambar dan PPA Provinsi Lampung untuk mendatangkan psikolog. “Langkah ini dilakukan untuk mengatasi trauma para korban asusila yang dilakukan tersangka," ungkap Juherdi.

Tujuan konseling pada korban, lanjut Juherdi, untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis, serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk semangat belajar. 

"Ini agar korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya serta dapat mengatasi perasaan khawatir, takut, dan sedih.  Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban, serta proses hukumnya," kata Juherdi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar bersama Polsek Sumberjaya mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan oleh BA (50), oknum guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumberjaya, terhadap tiga santriwati. Ketiga korban, yakni AYN  (12) yang masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW (11) kelas VI, dan QZ kelas IV. (ius/rnn/c1)

 

Tag
Share