Satreskrim Akan Panggil Bupati Musa
WAKILI KAPOLRES: Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali menyampaikan pihaknya akan memintai keterangan Bupati Lamteng Musa Ahmad, Rabu (5/6).-FOTO RURI SETIA UNTARI/RLMG -
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro masih memburu F atau Ferdi yang dikabarkan sebagai keponakan Bupati Lamteng Musa Ahmad. Ferdi sendiri merupakan salah satu nama yang disebut tersangka Erwin Saputra atau ES yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Metro karena dugaan penipuan bermodus kerja sama proyek pembangunan jalan, talut, dan sumur bor di Lamteng.
’’Iya, kalau dari pengakuan ES, F itu saudara angkatnya. F itu juga katanya keponakan dari Bupati Musa Ahmad. Karena itu, saat ini kita akan periksa keponakannya (F) dulu," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali saat dikonfirmasi Radar Lampung Media Grup, Selasa (7/5).
Untuk itu, lanjut Rosali, pihaknya kini terus mengejar F. Sebab dari keterangan tersangka, F ini saksi yang mengetahui proses pengumpulan sampai penyaluran setoran proyek tersebut.
’’Kami sudah menggerebek dan menggeledah atas nama F ini. Tetapi, dia sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kita terus selidiki keberadaan F ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka ES, dirinya juga dijanjikan Bupati Lamteng Musa Ahmad memperoleh proyek dari keberhasilan kerjanya. ’’Dari keterangan ES yang kita dapat, mereka dijanjikan Musa Ahmad melalui jalur ponakannya atas nama F ini. Jadi F itu pamannya Musa Ahmad," terangnya.
Sementara, Bupati Musa Ahmad sendiri belum memberikan keterangan nama Ferdi disebut-sebut sebagai keponakannya. Berkali-kali dikonfirmasi melalui nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Metro mengamankan tersangka penipuan berinisial ES (48), warga Metro Timur, Kota Metro. Kasatreskrim Iptu Rosali menerangkan dari laporan polisi pada 15 Agustus 2023 terungkap modus penipuan proyek. Satreskrim pun melakukan serangkaian penyelidikan sampai penyidikan.
Lalu di hari Selasa, 30 April 2024, terduga pelaku dihubungi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian, ES pun diamankan. "Benar, kita amankan tersangka ES ini yang diduga melakukan penipuan," katanya.
Ia mengungkapkan dugaan penipuan proyek terjadi sekitar Maret 2022 di Perumnas JSP Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. ES mengajak korban H untuk bekerja sama dalam pembangunan sejumlah proyek di Lamteng. Antara lain jalan, talut, dan juga sumur bor.
"Tetapi, korban diminta menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar. Tetapi ternyata, proyek tersebut tidak ada/fiktif. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp2.071.550.000 dan langsung melaporkannya ke kepolisian," jelasnya.
Kemudian terdapat barang bukti berupa sejumlah lembaran kuitansi dan sejumlah bukti transfer yang dijumlahkan mencapai Rp2 miliar lebih. Pada 23 Maret 2022, korban diminta uang Rp500 juta yang dibuktikan dengan kuitansi ditandatangani di atas meterai oleh saudara Erwin.
Kemudian di tanggal 19 April 2022, korban dimintai uang lagi sebesar Rp1,4 miliar. Kuitansi pun ditandatangani Erwin di atas meterai. Sebulan kemudian, korban dimintai lagi uang sejumlah Rp100 juta yang ditandatangani di atas meterai oleh Erwin.
Tak hanya itu. Di tanggal 4 April 2022, korban diminta ES untuk mentransfer uang sejumlah Rp15.5550.000 melalui Bank BRI. Tertanggal 4 dan 5 Juli 2022, korban kembali mentransfer sebesar Rp25 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin sehingga total yang ditransfer berjumlah Rp50 juta.
Terakhir di tanggal 6 Juli 2022, korban kembali mentransfer uang Rp6 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin. (rur/c1/rim)