Klaim Hidup Susah, SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekeningnya

KLAIM HIDUP SUSAH: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di gedung Bareskrim.--FOTO MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuka rekening yang diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Hal itu disampaikan SYL menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
 
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak, saya engga bisa bayar ini (menunjuk tim hukum di sebelahnya), ini sudah mau tinggalkan saya semua,” kata SYL dalam sidang.
 
Kepada Majelis Hakim, SYL memohon terkait pembukaan rekening yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan dengan baik. Apalagi, banyak kebutuhan hidup yang harus dibayar dengan uang dari rekening yang diblokir oleh KPK.
 
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengaku, uang yang berada dalam rekening murni pendapatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
“Saya enggak main-main dengan ini Pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan.
Untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” tegasnya.
 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc)

Tag
Share