Berbuat Asusila, Kakek 66 Tahun Diamankan Polisi
Editor: Syaiful Mahrum
|
Rabu , 05 Jun 2024 - 19:32
BERBUAT ASUSILA: Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus amankan BN (66), warga Kecamatan Sumberejo.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tersangka asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari laporan ayah korban SR (48), warga Kecamatan Sumberejo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, tersangka yang diamankan inisial BN (66), petani warga Kecamatan Sumberejo.
"Tersangka BN diamankan di rumahnya,
Kamis (30/5) sekitar pukul 09.00 WIB,'' kata Muhammad Jihad Fajar Balman.
Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan, perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar terjadi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini asusila ini terungkap, kata Muhammad Jihad Fajar Balman, bermula ketika korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada dua orang guru di sekolahnya. ''Kemudian gurunya ini melaporkan kepada keluarga korban," ujarnya.
Modus tersangka, kata Muhammad Jihad Fajar Balman, mengiming-imingi korban dengan uang saat bermain di depan rumah. ''Tersangka hidupnya membujang. Tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan uang," ungkapnya.
Saat ini, kata Muhammad Jihad Fajar Balman, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. ''Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)