Pedagang Terancam Kapok Ikut PRL Lagi

BISA UNTUK BERMAIN BOLA: Hampir setiap malamnya, begini kondisi Pekan Raya Lampung 2024 di area PKOR Way Halim, Bandarlampung.-FOTO M. ARIF/RLMG -

Tidak hnaya itu. Tingginya sewa stan-stan untuk pedagang maupun organisasi perangkat daerah (OPD) hingga biaya yang harus dikeluarkan anjungan kabupaten/kota yang ikut partisipasi di PRL 2024 pun turut dikeluhkan. 

Tidak heran jika pada pelaksanaannya yang berlangsung 22 Mei hingga 10 Juni 2024 mendatang ada empat kabupaten yang tidak ikut berpartisipasi. Yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, dan Kabupaten Pesawaran. 

Selain itu, banyak stan di lapangan yang tutup dan tidak ada isinya. Begitu juga dengan pengunjung yang tampak lengang sehingga membuat kendaraan-kendaraan roda dua di area PRL dapat mudah lalu lalang. 

Ironisnya, Plt. Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto menyebut retribusi pajak parkir dari PKOR Way Halim  memang masuk ke dalam PAD Pemkot Bandarlampung. Meskioun, dirinya mengaku tidak paham berapa jumlah pajak parkir yang disetorkan melalui Bapenda setiap bulannya tersebut.

"Kita menariknya sesuai aturan yang berlaku. Kalau nilainya saya kurang paham.Saya gak tau berapa jumlah yang mereka (pengelola parkir) tentukan untuk satu kendaraan yang masuk. Tapi yang pasti, mereka bayar tiap bulannya," ungkapnya seraya menyebut jika parkir di luar PKOR bukan kewenangnya, Kamis (30/5).

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Bandarlampung Gunawan menyebut setiap bulannya selema tahun 2024, PKOR menyetorkan pajak parkir kepada Pemkot Bandar senilai Rp1 juta hingga Rp1,2 jutaan. Setoran tersebut dinilainya lebih sedikit dibandingkan tahun 2023. 

Gunawan menyebut terdapat perubahan peraturan sehingga pajak tahun ini menjadi lebih sedikit. "Kalau tidak salah Rp2 ribu untuk kendaraan yang masuk ke sana saat tidak ada even PRL. Tapi karena tahun sebelumnya kan pajak parkir tarifnya 30 persen, jadi memang lebih besar setoran pajaknya. Sedangkan di tahun ini  kan jadi 10 persen sesuai UU Nomor 1  Tahun 2022. Untuk tahun lalu nilai pajaknya sekitar Rp1,8 juta per bulan," ungkapnya.

Ditanya soal tarif parkir yang lebih dari biasanya yakni Rp10 ribu untuk motor dan Rp20 ribu untuk mobil apakah ada penambahan jumlah pajaknya? Gunawan menyebut bisa dilihat saat kegiatan Pekan Raya Lampung selesai. ’’Ya, nanti kita liat pajaknya di bulan Juni dengan dasar ada even PRL," tandasnya. (ded/mel/c1/rim)

 

Tag
Share