Nekat Haji Pakai Visa Non-haji, 34 WNI Dideportasi dan 3 Diproses Hukum

Ilustrasi jamaah haji.--FOTO MEDIA CENTER HAJI

JAKARTA - Sebanyak 34 dari 37 jamaah asal Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji akhirnya pulang ke Indonesia. Sementara, tiga lainnya akan diproses secara hukum.

’’Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Selasa (4/6).

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Yusron.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

 Berdasarkan pengakuan 34 jamaah yang sudah pulang, kata Yusron, mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah dan bukan visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," ungkap Yusron. (jpc)

 

Tag
Share