Caplok APBD Perubahan, Pemkot Bandar Lampung Kaji Pembangunan 3 SPBU

BERI KETERANGAN: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberi keterangan kepada awak media.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

SPBU tersebut kata dia, terbuka bagi masyarakat umum terutama bagi ASN yang ada di Bandarlampung.

“Bukan untuk keuntungan, tetapi BUMD SPBU Pertamina ini bisa membantu dan memberikan kemudahan untuk ASN dan juga masyarakat,” ungkapnya. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, yakni dengan membuat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Pembuatan SPBU tersebut akan dianggarkan Pemkot dalam APBD perubahan 2024, sehingga di tahun depan bisa langsung dilaksanakan.

BACA JUGA:Lagi, Lakalantas Terjadi di Panjang Bandar Lampung, Tiga Orang Tewas

Demikian kabar pembentukan BUMD tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana saat penandatanganan nota kesepakatan Pemkot dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, di Gedung Semergou, Selasa 28 Mei 2024.

“Jadi SPBU Pertamina ini punya badan BUMD sendiri, yang nanti dianggarkan dalam APBD Perubahan,” kata Bunda Eva - sapaan akrabnya-.

Saat ini, kata Bunda Eva, pihaknya sedang melakukan surat-menyuratnya agar semua perencanaannya matang.

Ketika ditanya lokasi dimana SBPU tersebut akan dibangun, Eva pun enggan menyebutkan. Namun pihaknya telah menyiapkan lahannya.

“Lokasinya Insya Allah sudah kita siapkan,” ungkapnya. Namun, Bunda Eva memastikan, harga BBM di BUMD SPBU Pertamina tersebut lebih murah dari pada umumnya.

“Lebih murah. Karena akan kita subsidi, nggak banyak tapi yang penting Pemkot membantu,” ujarnya.

SPBU tersebut kata dia, terbuka bagi masyarakat umum terutama bagi ASN yang ada di Bandarlampung.

“Bukan untuk keuntungan, tetapi BUMD SPBU Pertamina ini bisa membantu dan memberikan kemudahan untuk ASN dan juga masyarakat,” ungkapnya. 

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini berharap, dalam BUMD yang baru ini Kejari dapat membantu masalah hukumnya, agar lebih baik.

Sementara, Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi menyampaikan, perjanjian kerja sama dengan Pemkot ini bentuknya pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara.

Tag
Share