Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Tembaga
TUNDA LARANGAN EKSPOR: Pemerintah menunda larangan ekspor tembaga hingga 1 Desember 2024. -FOTO ILUSTRASI MIND ID -
JAKARTA- Pemerintah Indonesia resmi menunda kebijakan larangan ekspor tembaga hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Larangan ekspor tembaga oleh pemerintah seharusnya sudah berlaku sejak 1 Juni 2024 ini.
Langkah ekspor tembaga ini diambil dengan mempertimbangkan potensi lonjakan harga tembaga pada bulan Juni.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, ia menyatakan pihaknya tidak hanya menunda larangan ekspor tembaga saja.
BACA JUGA:Iuran Tapera Baiknya Bukan Kewajiban
Tetapi juga menerapkan relaksasi pada lima komoditas seperti tembaga, lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng.
Budi Santoso menambahkan, kebijakan dan gangguan terhadap ekspor konsentrat tembaga di Indonesia, akan berpengaruh pada pasokan komoditas yang berperan penting dalam transisi energi ini.
“Kita tidak bicara perusahaan, kita bicara komoditas. Artinya, untuk komoditas yang kemarin, yang lima itu diperpanjang. Itu saja kan yang memenuhi syarat," kata Budi Santoso dalam keterangan resminya pada Senin 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Pertamina Ekspor Perdana Kondensat dari Regional 4 Timur Senilai 1,1 Juta Barrel
Diketahui, larangan ekspor tembaga ini merupakan upaya dari pemerintah Indonesia untuk menunjang kesuksesan program hilirisasi dalam negeri.
Komoditas-komoditas yang biasanya diekspor dalam bentuk mentahan seperti bauksit, nikel dan timah akan diolah terlebih dahulu di dalam negeri untuk meningkatkan nilai jual.
Selain itu, pihak yang akan diuntungkan oleh adanya relaksasi komoditas di atas salah satunya adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dengan adanya relaksasi ini, Freeport, yang izinnya berakhir pada 31 Mei 2024 kemarin, masih bisa mengekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun nanti.
BACA JUGA:Khawatir Disalahgunakan untuk Pinjol, Warga Masih Takut Tunjukkan KTP saat beli Gas Elpiji 3 Kg