RAHMAT MIRZANI

Pakar Nilai Putusan Batas Usia Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

--

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut. (ant/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan