Kenaikan Cukai Rokok 67,5 Persen dalam Lima Tahun Dinilai Terlalu Bebani Produsen

MEMBEBANI PRODUSEN: Penjual tembakau linting di kawasan Pondok Cabe, Pamulang. Selama lima tahun terakhir kenaikan tarif CHT sebesar 67,5 persen dan disebut membebani produsen. -FOTO ILUSTRASI DOK DERRY RIDWANSYAH/JAWA POS-

BACA JUGA:Mentan Minta Bulog Beli Jagung Petani Rp 5 Ribu per Kg

Kekhawatiran ini didasari oleh besarnya ketergantungan kinerja SKT pada kebijakan pemerintah. Kenaikan cukai rokok yang tinggi setiap tahun dapat berdampak langsung bagi IHT dan mengancam keberlangsungan pekerjanya.

Maka, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak hanya dilihat dari segi finansial dan inflasi, tapi juga dari dampak pada aspek pekerja.

"Apakah kenaikan cukai rokok nanti akan memicu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)? Karena kemampuan perusahaan untuk bertahan jika terjadi kenaikan cukai rokok akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan atau modal perusahaan untuk mampu bertahan di tengah kebijakan cukai yang naik tersebut. Biasanya kan jalan keluarnya adalah perusahaan melakukan efisiensi dengan melakukan PHK massal," ujarnya kepada media baru-baru ini.

BACA JUGA:Gaduh Soal Potongan Gaji untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

Mike juga mengharapkan pemerintah agar lebih mempertimbangkan aspek pekerja serta ruang lingkup lainnya yang akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dalam menerapkan kebijakan cukai rokok ke depannya. 

Selain itu, ia menilai kenaikan cukai rokok juga dapat memberikan dampak negatif yang lebih luas pada lingkungan sekitar IHT, seperti PHK massal.

Maka, Mike menekankan kepada pemerintah agar berorientasi kepada nasib pekerja dalam membuat kebijakan, dan tidak hanya bertumpu kepada kepentingan makro atau kepentingan pertumbuhan ekonomi semata.(jpc/nca) 

 

Tag
Share