RAHMAT MIRZANI

Terbitkan SE, Gubernur Minta Study Tour Prioritas di Wilayah Lampung

Arinal Djunaidi -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Heboh pro-kontra study tour membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turun tangan. Dia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Study Tour atau Kunjungan Industri pada Satuan Pendidikan yang Ada di Lampung.

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota/Pj. bupati se-Lampung. Termasuk juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Dalam SE tersebut dijelaskan, memasuki masa kenaikan kelas atau akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Lampung yang melaksanakan study tour atau kunjungan industri.

Study tour ini dilaksanakan mulai dari jenjang satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan khusus.

BACA JUGA:Gelar Purnawiyata, SD Al Kautsar Setahun Berhasil Torehkan 320 Prestasi

Sehubungan hal tersebut, Gubernur Arinal meminta kepada kepala daerah dan Kakanwil Kemenag untuk mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di masing-masing wilayah, sesuai kewenangannya.

Imbauan tersebut agar kegiatan study tour atau kunjungan industri satuan pendidikan diprioritaskan untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung.

Para siswa dapat diarahkan melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Gelar International Talk, PBI Hadirkan Ahli dari Australia dan Thailand

Imbauan berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan. Kecuali bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour atau jadwal kunjungan industri yang dilakukan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.

Kemudian, keberlanjutan kegiatan study tour atau kunjungan industri, bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus dapat dipertimbangkan dengan beberapa ketentuan.

Yaitu, kegiatan study tour atau kunjungan industri bukan merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik; study tour atau kunjungan industri memperhatikan azas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Lalu, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri. Satuan pendidikan juga wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama sesuai kewenangannya dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri.

Proposal melampirkan penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai dan kembali ke satuan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan