Tiga Pejabat Rutan Diduga Bantu Napi Kabur

BERI KETERANGAN: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Jumat (24/5).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Beredar kabar narapidana kasus narkotika kabur, Bayu Wicaksono, dari Rutan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diduga dibantu 3 pejabat di rutan setempat. Sementara, Bayu sendiri yang kabur sebulan lalu, tepatnya pada 21 April 2024, hingga kini belum juga tertangkap dan diketahui keberadaannya.

Informasi dihimpun Radar Lampung bahwa ketiga pejabat diduga turut membantu Bayu tersebut kini sedang dalam pemeriksaan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Yaitu Kepala Rutan, Kepala KPR, dan Kasubsi Pelayanan.

Namun saat dikonfirmasi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali hanya menyebutkan ada tiga orang yang bertugas di Rutan Sukadana kini masih dalam pemeriksaan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci identitas ketiga petugas yang sedang diperiksa tersebut. ’’Ya ada 3 orang. Diperiksa oleh tim kanwil juga pusat," ujarnya.

BACA JUGA:Ditpolairud Siap Amankan WSL Internasional

Saat ini, pihaknya juga sedang mendalami informasi terkait adanya data penerbangan atas nama Bayu Wicaksono yang diduga kerap keluar-masuk penjara secara bebas selama menjalani masa hukuman di rutan tersebut. ’’Kami juga sudah mendapat informasi dari media terkait hal tersebut. Namun, kami belum mengetahui pasti terkait kebenaran info tersebut," ujarnya.

"Sehingga, kami menarik para pejabat rutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan. Kemuduian agar rutan tidak terganggu dalam pelayanan maka kami tunjuk Plh," tandasnya.

Selain memeriksa para pejabat rutan tersebut, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan rekening bank masing-masing yang diduga terlibat membantu narapidana kabur. "Iya, kemungkinan seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Desa Wisata di Lampung Masuk 300 Besar ADWI 2024

Diketahui, buntut kasus narapidana kabur di Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur, Kepala Rutan (Karutan) Azis Gunawan dicopot oleh Kanwil Kemenkumham. "Ya, yang bersangkutan telah kami tarik ke Kanwil (Kemenkumham)," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali.

Tentunya, kata dia, saat ini pihak dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan tengah mendalami detail kronologis bagaimana kaburnya Bayu Wicaksono tersebut. "Masih kami dalami kapan pastinya yang bersangkutan ini kabur," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sudah satu bulan, seorang napi kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana hingga kini belum tertangkap. Petugas rutan dan aparat kepolisian dari Polres Lamtim pun tengah memburunya.

Adakah keterlibatan oknum sipir dalam perkara kaburnya tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak 21 April 2024 yang kini dalam status DPO Rutan Kelas II B Sukadana? Pastinya pihak Kemenkumham masih menunggu hasil penyelidikan tim dari Ditjen Kemenkumham Pusat

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kusnali membenarkan adanya surat permohonan pencarian DPO napi tersebut dan masih mendalami kasusnya. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Ditjen Kemenkumham untuk melakukan pengejaran. Selain itu, menurut dia, masih dilakukan pemeriksan terhadap sejumlah sipir dan penyelidikan dari tim Ditjen Kemenkumham Pusat. 

Kendati demikian, Kusnali belum menerangkan secara detail terkait kronologis kaburnya napi tersebut. ’’Masih menunggu hasil laporan dari pemeriksaan,” tukasnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan