Pendaftar Pilpres Penuhi Syarat Administrasi

JAKARTA - Seluruh pendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mendaftar di KPU memenuhi syarat administrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan seluruh bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Saat ini, terdapat tiga bakal pasangan calon (paslon) yang telah menyerahkan berkas ke KPU RI. 
Mereka di antaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wapres, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tgl 31 Oktober 2023 dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat 1 huruf q,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11).
Meski, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres. KPU tetap konsisten menggunakan putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
“Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” ucap Idham.
Idham menjelaskan, pihaknya dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu pada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan  atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
“Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut,” ujar Idham.
“KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH. Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Idham menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto tak menjadi gagal, lantaran adanya putusan MKMK tersebut.
“(Gibran) sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” tegas Idham.
Sebagaimana diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11).
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres. (jpc/c1/abd)

Tag
Share