Koalisi Kebebasan Pers Tolak RUU Penyiaran
TOLAK RUU PENYIARAN: Aksi Koalisi Kebebasan Pers Lampung di Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (19/5).-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Berlangsung di Tugu Adipura, Bandarlampung, aksi puluhan jurnalis, Minggu (19/5), mengecam karena terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
Diketahui, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999.
Koordinator aksi Andry Kurniawan mengatakan ada beberapa pasal bermasalah dalam draf undang-undang penyiaran tersebut. Di antaranya Pasal 8A huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50 B ayat 2 huruf (k), Pasal 51 huruf E serta Penghapusan Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No. 32/2002.
BACA JUGA:Naik Haji dari Hasil Jualan Tahu Keliling
Dengan itu, Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan tiga sikap. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers dihapus.
Kedua, mendesak presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
Ketiga, mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platfrom.
Pada kesempatan sama, Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu pun menegaskan akan terus mengawal agar revisi UU Penyiaran dibatalkan.
BACA JUGA:Golkar Beri Sinyal Dukung Raffi Ahmad di Pilkada Jakarta
Tampak juga dalam aksi selain diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, juga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, LBH Pers Lampung, dan sejumlah jurnalis lainnya. Aksi ini berlangsung damai dan tertib dengan dijaga pihak kepolisian. (kia/c1/rim)